Sekolah Harus Miliki Renbang Lima Tahun Kedepan

Sekolah Harus Miliki Renbang Lima Tahun Kedepan


Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu harus memiliki renbang (rencana pembangunan) untuk 5 tahun ke depan.

Rencana pembangunan selama 5 tahun tersebut dirancang dan digagas tidak hanya meliputi rencana pembangunan insfrastruktur sekolah, rencana penambahan tenaga pengajar (guru) serta peningkatan SDM tenaga pengajar, namun harus pula diarahkan bagi rencana pengembangan pola dan metode ajaran yang mengikuti perkembangan dunia pendidikan secara nasional, termasuk rencana strategis pelaksanaan kegiatan ektrakulikuler yang secara konseptual mampu pula mendorong peningkatan kualitas pengajaran dan dunia pendidikan di Bumi Bersujud.

"Rencana pembangunan pendidikan yang dirancang oleh masing-masing sekolah itu harus relevan dan tersusun secara sistematis untuk jangka waktu 5 tahun mendatang," demikian dikatakan Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Difriadi Darjat saat memimpin rapat kerja dengan Kepala Sekolah (Kepsek) se Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin, pekan lalu di Aula SMA 1 Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat.

Dikatakan Wakil Bupati, setiap tahun ajaran baru pihak sekolah diharapkan dapat membuat perencanaan-perencanaan pembangunan secara sistematis yang selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tanah Bumbu.

Dengan renbang itu, di tahun pertama, perencanaan itu harus dirancang dan dirumuskan dengan sistematis sebagai acuan dari arah kebijakan pengelola sekolah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sistem pengajaran yang diemban. Selain tentu saja rancangan ini harus pula menjadi penghubung dari perencanaan tahun kedua, dan seterusnya.

Perencanaan ini sebut Wakil Bupati, sekaligus merupakan representasi utuh dari aspirasi yang berkembang di masyarakat yang menghendaki adanya regulasi ketentuan yang berjalan terus menerus di bidang pendidikan sebagai pendorong kemajuan pola pendidikan yang dijalankan pihak pengelola sekolah.

Renbang pendidikan oleh sekolah itu urai Wakil Bupati lagi, juga dimaksudkan agar tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah saat penerimaan siswa baru. Seperti pungutan pembangunan gedung, pungutan pembuatan pagar, dan pungutan-pungutan lainnya yang tentunya berdampak langsung kepada orangtua siswa yang tidak mampu.

"Dengan renbang itu, setidaknya pihak sekolah punya arah yang jelas dan terencana dalam melaksanakan manajemen pendidikan, sehingga salah satu target yang bisa dicapai adalah meniadakan pungutan-pungutan yang dibebankan kepada wali murid," sebut Wakil Bupati.

Pemerintah Daerah ujar Wakil Bupati, berkomitmen untuk mendorong peningkatan kualitas dunia pendidikan di Tanah Bumbu yang salah satu parameter melalui realisasi program pendukungnya yakni penggratisan SPP bagi siswa SMU/sederajat.

"Kebijakan ini dilaksanakan Pemerintah Daerah sebagai solusi agar anak-anak di Tanah Bumbu harus sekolah. Dan jangan sampai ada yang terkendala hanya karena ketiadaan biaya," sebut Wakil Bupati.

Di bagian lain, dalam rapat kerja dengan Kepsek itu Wakil Bupati juga meminta agar pihak sekolah dan Disdikpora Tanah Bumbu untuk membuat SOP (Standart Operasional Prosedur), dan membuat tim monitoring penerimaan siswa baru. Ini dilakukan guna mencegah terjadinya pungutan-pungutan liar atau diluar ketentuan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Di tempat yang sama, Plt. Kepala Disdikpora Tanah Bumbu, Drs. Ambo Sakka mengatakan penerimaan siswa baru tidak dipungut biaya dan itu sudah menjadi komitmen Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu.

“Apa yang menjadi komitmen Bupati dan Wakil Bupati harus dijalankan oleh pihak sekolah,” tegas Ambo Sakka di hadapan peserta rapat. (Adv/relhum)