BP3MD Tanah Bumbu Gratiskan Biaya Sejumlah Perizinan
Pemkab Tanah Bumbu melalui Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) menggratiskan biaya perizinan.
Langkah taktis BP3MD ujar Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, dilakukan guna untuk lebih menggeliatkan dunia usaha dan investasi di Bumi Bersujud.
Selain itu, imbuh Mardani, program penggratisan proses penerbitan perizinan oleh BP3MD itu juga diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atau investor yang hendak membuat perizinan dengan pola atau mekanisme pengurusan perizinan yang tidak berbelit-belit.
"Langkah ini kita tempuh bukan semata-mata untuk lebih menghidupkan lagi dunia usaha dan investasi di Tanah Bumbu, namun juga kita proyeksikan bagi upaya daerah untuk menarik minat investor yang sebelumnya kurang tertarik berinvestasi di Tanah Bumbu karena khawatir akan rumitnya proses pengajuan ijin usaha dan hal-hal terkait lainnya", sebut Mardani.
Sementara itu Kepala BP3MD, Arif Fadillah mengungkapkan, proses perizinan yang digratiskan biaya retribusinya oleh pihaknya itu meliputi Izin Pengolahan dan Pengumpul Sarang Burung Walet, Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Pengumpul Sirap, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Tanda Daftar Perusahaan, Surat Tanda Daftar Gudang, Surat Izin Penumpukan Barang, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Pameran dan Promosi Dagang, Surat Izin Praktek Bidan, Surat Izin Pengobatan Tradisional, Surat Izin Industri Rumah Tangga Pangan, Surat Izin Toko Obat, Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi, Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya di Industri/Usaha Suatu Kegiatan, Perizinan Usaha Peternakan, Izin Stockfile, Izin Usaha Kelistrikan Untuk Kepentingan Sendiri, Izin Usaha Pengeboran, Izin Juru Bor, Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah, Izin Coal Trader, dan Surat Izin Usaha Kepariwisataan.
Melalui program penggratisan biaya perizinan itu urai Arif, Pemerintah Daerah berharap akan lahir minat dan motivasi dari masyarakat khususnya warga lokal untuk melakukan pengembangan usaha sesuai objek usaha yang hendak dikelola.
- Untuk Geliatkan Dunia Usaha Dan Investasi Daerah
Sebelumnya banyak warga yang khawatir kepengurusan perizinan akan memakan waktu yang lama dan juga tidak sedikit memakan biaya.
Namun dengan diluncurkannya program perizinan gratis terhadap sejumlah perizinan itu masyarakat mulai merespon dengan mengajukan beragam perizinan.
Dengan program gratis biaya 23 objek perizinan itu, kata Arif Fadillah pihaknya berharap masyarakat bisa memulai dunia usahanya, yang dengan begitu secara tidak langsung akan menciptakan dunia kerja baru karena dengan dimulainya kegiatan usaha yang digeluti itu sekaligus pula akan direkrut pekerja atau pegawai.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, BP3MD juga meregulasi jadwal penyelesaian proses penerbitan perizinan yang diajukan masyarakat. Yang mana masing-masing proses perizinan ditetapkan batas waktu penyelesaiannya. Jika ternyata target waktu penyelesaian yang ditetapkan itu tidak dapat ditempuh petugas maka BP3MD siap memberikan konpensasi kepada warga yang mengajukan proses perizinan. "Ini adalah bentuk solusi kami agar personil kami bekerja dengan sungguh-sungguh dan profesional", sebut Arif.
Dibagian lain Arif juga mengungkapkan, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengajukan proses perizinan, pihaknya juga memberikan fasilitas berupa pelayanan perizinan ke rumah, dimana ketika ada pengajuan perizinan dari masyarakat bisa menghubungi pihak BP3MD, selanjutnya petugas BP3MD akan mendatangi ke rumah warga yang mengajukan perizinan itu.
Warga dan banyak pelaku usaha menyambut baik kebijakan yang ditempuh Pemkab Tanah Bumbu tersebut. “Agar para investor tertarik dan berminat menanamkan modalnya di Tanah Bumbu, langkah Pemkab itu sudah tepat,” ungkap seorang pengusaha di Batulicin yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) BPC Tanah Bumbu. (adv/relhum)
Langganan:
Postingan (Atom)