Jumat, 31 Agustus 2012

EDITORIAL


Media Partner
HIPMI BPC Tanah Bumbu






Pemred
Permodalan Untuk Usaha Kecil Masyarakat Terabaikan


Makin berkembangnya usaha skala besar di bidang perindustrian dan perdagangan, ikut memperbaiki dan meningkatkan perekonomian masyarakat, serta menciptakan lapangan usaha dan pekerjaan baru lainnya.

Maraknya usaha di bidang pertambangan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, baik batubara maupun bijih besi, dibarengi dengan pembangunan pabrik pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi, ke depannya nanti adalah Tanah Bumbu bukan saja menjadi daerah penghasil tapi merupakan produsen.

Berkembang dan semakin meningkatnya berbagai jenis usaha di banyak bidang, tak dapat dipungkiri karena adanya dukungan finansil dari berbagai keuangan dan moneter sebagai lembaga penedia dan pemasok permodalan, yang dalam hal ini seperti perbankan dan koperasi.

Pihak perbankan selama ini diketahui hanya bergerak melakukan penyertaan modal di tingkat usaha berskala menengah ke atas. Dengan berbagai persyaratan yang cukup rumit dan mengikat, kreditur akan berhasil menikmati fasilitas pinjaman modal dari perbankan. Dan kondisi demikian tak akan dapat dinikmati oleh warga yang membuka usaha kecil-kecilan seperti kios rokok, kios sembako, warung kopi atau teh, warung makan, dan banyak usaha kecil lainnya.

Usaha-usaha kecil masyarakat inilah yang ditangkap sebagai peluang oleh banyaknya usaha penyedia modal layaknya lembaga perbankan yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam, serta usaha perorangan yang berpraktik sebagai bank gelap maupun rentenir.

Adapun keberadaan koperasi yang benar-benar diakui keberadaannya oleh Pemerintah Daerah setempat, seperti Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha (KSU), maupun koperasi karyawan, kebanyakan cuma muncul nama tanpa diketahui pasti kegiatan dan perkembangannya.
Nyatanya warga yang membuka usaha kecil-kecilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lebih mengenal para pelaku yang mengatas namakan koperasi, meminjamkan modal tanpa jaminan apapun.

Para pegiat yang meminjamkan modalnya ke warga yang membuka usaha kecil tersebut, setiap hari menyambangi para peminjam, memungut bayaran pengembalian pinjaman. Padahal meski para warga peminjam mengetahui besarnya bunga yang dikenakan terhadap mereka, tak ada pilihan lain karena tak punya alternatif lain.

Sungguh sangat disayangkan peluang untuk membantu membangkitkan, meningkatkan serta mengembangkan usaha-usaha kecil masyarakat melalui permodalan itu, tak ditangkap sebagai peluang oleh Pemerintah Daerah setempat melalui dinas dan instansi terkait terutama keberadaan koperasi di tiap keluarahan dan desa. (ISp-Pemred)